Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru mengenai keberadaan guru, khususnya guru honorer. Dia menyampaikan, pada pasal 66 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penataan pegawai Non-ASN.
Pasal 66 UU ASN menyatakan 'Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 serta sejak Undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN'. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 66 UU ASN memuat 3 substansi, yakni:
1. Penataan pegawai Non-ASN atau honorer harus tuntas paling lambat Desember 2024.
2. Sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer, atau sebutan lainnya.
3. Lantaran masalah honorer harus tuntas Desember 2024, maka mulai 2025 hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK. Pernyataan terbaru Mendikdasmen, Abdul Mu'ti terkait keberadaan guru honorer terindikasi berbeda dengan amanat UU ASN. Abdul Mu’ti menerangkan,pihaknya tidak ada rencana meniadakan guru honorer karena perannya dalam ekosistem pendidikan Indonesia yang dinilai penting.
"Kita (Kemendikdasmen) belum ada rencana untuk meniadakan guru honorer, mengingat selama ini posisi dan peran dari guru honorer itu masih sangat kita perlukan," kata Abdul di Gedung Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jum'at 1 November 2024.
Dia menjelaskan, kehadiran guru honorer merupakan solusi atas dua persoalan terkait ketersediaan guru di Indonesia, yakni distribusi di berbagai wilayah dan ketersediaan pengajar di beberapa bidang studi tertentu.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Guru Honorer Akan Diangkat jadi PNS 2025
"Utamanya memang berkaitan dengan ketersediaan guru pada bidang-bidang studi tertentu. Kalau secara nasional, sebenarnya jumlah guru kita ini sudah cukup. Problem kita adalah distribusi guru," paparnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, tidak menutup kemungkinan apabila didukung oleh pendanaan yang memadai, pihaknya akan menarik lebih banyak guru honorer sebagai pengajar di bidang-bidang studi yang masih membutuhkan tenaga pendidik. "Mungkin juga kalau misalnya budget-nya memungkinkan, ya kita akan melakukan rekrutmen guru pada bidang studi tertentu," jelasnya.
Kehadiran Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Pelembang Sumsel dalam rangka peluncurkan Bulan Guru Nasional memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada tanggal 25 November.
Pada kesempatan ini Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi dalam membangun sumber daya manusia unggul diwujudkan melalui pendidikan yakni dengan mewajibkan belajar selama 13 tahun.
"Memang sekarang kan kita (Pemerintah) berusaha untuk meningkatkan layanan pendidikan untuk semua dan pemberlakuan nanti wajib belajar 13 tahun," katanya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, 3 upaya dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia guna menciptakan pendidikan berkualitas serta mencetak sumber daya manusia unggulan. Pertama, terkait sertifikasi guru dimana dia menyebutkan belum semua guru di Indonesia memiliki gelar akademik Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1).
BACA JUGA:Telah Diakui UNESCO, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingin Bahasa Indonesia Lebih Produktif