Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), pendaftaran PPPK 2024 tahap II akan dibuka mulai 17 November sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Diketahui pendaftaran PPPK 2024 tahap II diperuntukkan untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun masa pengabdian.
Seleksi PPPK 2024 tahap II ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Dikutip oleh Radarkoran.com, khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap II yang bisa melamar adalah guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.
Adapun yang dimaksud lulusan PPG merupakan lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
Sekedar mengingatkan, pelaksanaan rekrutmen PPPK 2024 tahap I saat ini masih berjalan. Pendaftaran PPPK 2024 tahap I yang dibuka dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023. Selain itu honorer K2 yang masuk database BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tahun 2022. Rekrutmen PPPK 2024 tahap I sudah melewati seleksi administrasi.
Diketahui, ada sejumlah yang menyebabkan honorer gagal alias dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap I. Para honorer dan lulusan PPG yang ingin ikut seleksi PPPK 2024 tahap II, bisa memetik pelajaran dari penyebab pelamar gagal seleksi administrasi pada tahap I.
Jangan sampai pelamar PPPK 2024 tahap II menyepelekan fakta-fakta yang menjadi penyebab pelamar PPPK 2024 tahap I gagal seleksi administrasi.
BACA JUGA: PPPK 2024 Tahap II, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini Tentang Nasib Honorer
Contohnya saja di Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Di mana 1.485 orang pelamar dinyatakan Memenusi Syarat (MS) dan sebanyak 24 orang TMS.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri menjelaskan, penyebab pelamar dinyatakan TMS rata-rata terkait dengan kelengkapan dokumen persyaratan. Setidaknya ada 3 penyebab pelamar PPPK 2024 tahap I di Kabupaten Mukomuko gagal seleksi administrasi.
Dia menerangkan, pertama transkrip nilai dari seharusnya dua halaman tetapi pelamar mengunggah hanya halaman pertama saja. Kedua, ada beberapa dokumen yang salah unggah. Misalnya, seharusnya yang diunggah ijazah SMA tetapi yang diunggah ijazah sarjana strata satu (S1). Ketiga, ada juga yang salah membuat surat lamaran sehingga dinyatakan TMS atau gagal pada tahapan seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I.
"Sebenarnya sepele kalau dia memperhatikan detail persyaratannya, dan persyaratan untuk seleksi PPPK ini lebih longgar dibandingkan CPNS," ujar Niko.