Radarkoran.com - Dualisme jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Teranyar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk membatalkan semua surat penunjukan Pj Sekda Lebong baik atas nama Donni Swabuana maupun Mahmud Siam.
Keputusan tersebut diambil Ditjen Otda Kemendagri dengan mengundang unsur pimpinan DPRD Lebong, Plt Bupati Lebong dan Plt Gubernur Bengkulu untuk rapat bersama membahas hal tersebut pada Jumat 8 November 2024.
Hal itu mengingat terdapat 2 versi Pj Sekda di Kabupaten Lebong, Kemendagri memutuskan untuk membatalkan keduanya, baik Mahmud Siam ataupun Donni Swabuana. Kedua nama tersebut menurut Kemendagri cacat hukum menjabat sebagai Pj Sekda.
Waka I DPRD Lebong Ahmad Lutfi yang dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan itu. Rapat dipimpin langsung oleh Plh Dirjen Otda yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si.
"Benar kita sudah melakukan rapat dan pertemuan bersama bapak Dirjen Otda dengan melibatkan Plt bupati Lebong dan Plt gubernur Bengkulu dalam menyikapi dinamika penyelenggaraan roda pemerintahan Pemkab Lebong, " kata Lutfi.
BACA JUGA:Rehabilitasi Rusun ASN Capai 50 Persen, Desember Ditarget Tuntas
Adapun hasil pertemuan tersebut diantaranya, membatalkan semua surat penunjukan Pj Sekda Lebong atas nama Doni Swabuana dan Mahmud Siam. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Lebong, Plt bupati diminta untuk segera mengusulkan 3 nama ke Kemendagri melalui Pemprov Bengkulu untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sembari menunggu proses penunjukan Pj Sekda Kabupaten Lebong yang baru.
Tak hanya sebatas itu, Lutfi mengatakan jika rapat akan kembali berlanjut guna embahas sejumlah kebijakan Plt bupati Lebong yang sebelumnya telah menunjuk Plt Kepala OPD maupaun Pjs Kades. Rapat tersebut rencananya kan dilaksanakan pada 11 November 2024 mendatang.
"Terkait semua kebijakkan tersebut akan kembali dibahas di kementerian Dalam Negerii pada hari Senin tanggal 11 November mendatang, " singkatnya.