Radarkoran.com - Setiap pengendara diimbau untuk tertib dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal tersebut semata-mata agar angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Lebong bisa ditekan. Salah satu contohnya, pengendara sepeda motor diminta agar menggunakan helm standar nasional.
"Masih banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas. Salah satunya terbukti dari masih banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI saat berkendara di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si.
Kasat menegaskan bahwa helm merupakan pelindung utama bagi pengendara sepeda motor, sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengendara demi keselamatan.
BACA JUGA:5 Hari Operasi Zebra Nala 2024, Polres Lebong Keluarkan 150 Surat Tilang
Pihaknya berharap seluruh masyarakat Lebong dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlengkapan keselamatan berkendara guna meminimalkan risiko kecelakaan.
"Kelengkapan keselamatan saat berkendara sangat penting untuk mencegah atau meminimalkan cedera saat kecelakaan di jalan," tambahnya.
Selain imbauan, Satlantas Polres Lebong juga gencar melakukan tindakan preventif melalui berbagai sosialisasi, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media lain, seperti spanduk, pamflet, dan stiker.
"Kami harap seluruh masyarakat dapat menjaga keselamatan diri dan selalu mematuhi peraturan berlalu lintas," tukasnya.