Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan arah kebijakan tentang penerimaan peserta didik baru atau PPDB. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan dalam mendukung Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka khususnya di bidang pendidikan, yakni memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi maupun pendidikan, Kemendikdasmen berkomitmen terus meningkatkan kualitas dan perluasan akses pendidikan nasional.
Salah satunya melalui kebijakan PPDB dan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Dia menyampaikan, satu hal yang ingin pihaknya tekankan, sesuai dengan visi Kemendikdasmen yang mengacu kepada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan Program Asta Cita, akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua.
Menteri Abdul Mu'ti dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah pada 11 November 2024 menurutkan bahwa, acara ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
Kebijakan PPDB kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, merupakan pintu masuk peserta didik sebelum mengenyam pendidikan pada satuan pendidikan. Saat ini, PPDB masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akses yang setara dan berkeadilan, menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri dan swasta, serta memiliki tata kelola yang berintegritas.
BACA JUGA: Siap-siap, Desember 2024 Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru
"Zonasi menjadi kebijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anak di tanah air mendapatkan layanan pendidikan bermutu, yang tidak jauh dari tempat tinggal," paparnya.
Selain itu tambahnya, dengan zonasi, satu kelas terdiri atas murid-murid dari berbagai kelas sosial juga dimaksudkan agar terjadi proses integrasi sosial di antara para murid di lingkungan atau wilayah tertentu. Dia juga menyampaikan bahwa, terdapat dua aspek penting mewujudkannya, yakni berkaitan dengan kebijkan-kebijakan yang menjadi landasan konstisional dalam melaksanakan tugas dan amanahnya sebagai mendikdasmen dan aspek-aspek strategis berkaitan dengan kebijakan yang dilaksanakan di masyarakat.
"Nah persoalan yang berkaitan dengan PPDB, zonasi, dan PPPK merupakan wilayah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang bemutu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.