Radarkoran.com - Sebagai persiapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah melaksanakan pelantikan terhadap 1.736 KPPS atau disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Selanjutnya, jelang Pilkada 2024 atau jelang pemungutan suara atau pencoblosan 27 November 2024, seluruh KPPS se-Kabupaten Kepahiang ditatar PPS dan PPK. Ini sebagai bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) jadi bekal menghadapi Pilkada 2024 atau jelang pemungutan suara atau pencoblosan nantinya.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, KPPS merupakan ujung tombak pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam artian, KPPS nantinya akan menjalankan pemungutan dan penghitungan suara.
Dengan itupula sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada akhir November nanti, seluruh KPPS dia daerah ini wajib memahami apa saja kerja dan tugas yang harus dilakukan.
"Sebagai bekal menjalankan tahapan nantinya, sehingga KPPS se-Kabupaten Kepahiang ditatar atau diberikan Bimtek oleh para PPS dan PPK. Untuk jadwal Bimtek KPPS sendiri itu dilaksanakan sejak 11 November lalu hingga 20 November 2024 mendatang," kata Anthaka pada Jumat 15 November 2024.
Lebih lanjut disampaikan Anthaka, PPS dan PPK akan memberikan materi tentang pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi suara termasuk juga pengaplikasian Sirekap.
BACA JUGA:Pemilih Pilkada 2024 Wajib Dapat Undangan Memilih dari KPPS
Dirinya berharap melalui Bimtek yang dilakukan PPS dan PPK ini, seluruh KPPS di Kabupaten Kepahiang bisa paham dan mengerti apa saja tugas yang harus dijalankan. Sehingga nantinya ketika pelaksanaan pemungutan suara, tidak ada lagi KPPS yang bingung dan bisa semua tugas dapat dijalankan dengan baik.
"Kepada KPPS silakan ikuti Bimtek dengan baik, sehingga ilmunya bisa didapatkan dan bisa diterapkan saat pelaksanaan Pilkada 2024," demikian Anthaka.
Pada Pilkada 2024, KPU Kepahiang membutuhkan 1.736 KPPS yang akan bertugas di 284 TPS. Di masing-masing TPS di Kabupaten Kepahiang, ada 7 KPPS yang akan bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS juga dibekali dengan aplikasi Sirekap. Aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. Ini Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.