UU Cipta Kerja Cipta Kerja Resmi di Teken, Tiga Hak Diterima Buruh/karyawan Jika Terkena PHK

Selasa 19 Nov 2024 - 18:18 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 5, berikut uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh buruh jika terkena PHK:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.

- Hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.  

Kategori :