3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 5, berikut uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh buruh jika terkena PHK:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Tags : #uu cipta kerja cipta kerja resmi di teken tiga hak diterima buruh/karyawan jika terkena phk
#uu cipta kerja cipta kerja
#resmi di teken tiga hak diterima buruh/karyawan
#hak diterima buruh/karyawan jika terkena phk
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 18:18 WIB
UU Cipta Kerja Cipta Kerja Resmi di Teken, Tiga Hak Diterima Buruh/karyawan Jika Terkena PHK
Terpopuler
Rabu 16 Jul 2025 - 20:15 WIB
Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Seret 5 Mantan Dewan, Bikin Negara Rugi Sebanyak Ini
Rabu 16 Jul 2025 - 20:11 WIB
Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Jerat 5 Tersangka Baru, Ini Identitasnya
Rabu 16 Jul 2025 - 20:21 WIB
Delapan Persen
Kamis 17 Jul 2025 - 08:49 WIB
Yamaha Venture 250 Dinanti, Siap jadi Penantang Honda ADV 350
Kamis 17 Jul 2025 - 08:22 WIB
11 Mobil Terbaru 2025: Mana Pilihanmu?
Kamis 17 Jul 2025 - 10:25 WIB
Toyota Avanza 1.5 G CVT: Tipe Tertinggi untuk Kelas Avanza, Apa Saja Perbedaaannya?
Terkini
Kamis 17 Jul 2025 - 18:39 WIB
Bukan Cuma Warna, Ternyata Ini Sederet Hal Baru Dalam Vario 125
Kamis 17 Jul 2025 - 18:37 WIB
Dicanangkan Bulan Depan Selesai, Begini Kata Sopir Truk Soal Jalan Ringroad
Kamis 17 Jul 2025 - 18:32 WIB
Bisikan Prabowo
Kamis 17 Jul 2025 - 18:30 WIB
Gadis 17 Tahun Ditemukan Bersimbah D*rah di Jembatan Temdak
Kamis 17 Jul 2025 - 18:19 WIB
20 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024 Bakal Diperiksa Jaksa
Kamis 17 Jul 2025 - 18:17 WIB
Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang Belenggu 8 Tersangka, Jaksa: Masih Berpotensi Bertambah
Kamis 17 Jul 2025 - 18:15 WIB
Wujudkan Ketahanan Pangan, Desa Pekalongan Tanam Jagung 1 Hektare
Kamis 17 Jul 2025 - 18:13 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Karang Anyar Imbau Warga Tidak Adakan Pesta Malam
Kamis 17 Jul 2025 - 16:54 WIB
Calon PPPK Tahap I dan II Rejang Lebong Diminta Segera Lengkapi Dokumen
Kamis 17 Jul 2025 - 16:52 WIB