3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 5, berikut uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh buruh jika terkena PHK:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Tags : #uu cipta kerja cipta kerja resmi di teken tiga hak diterima buruh/karyawan jika terkena phk
#uu cipta kerja cipta kerja
#resmi di teken tiga hak diterima buruh/karyawan
#hak diterima buruh/karyawan jika terkena phk
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 18:18 WIB
UU Cipta Kerja Cipta Kerja Resmi di Teken, Tiga Hak Diterima Buruh/karyawan Jika Terkena PHK
Terpopuler
Jumat 02 May 2025 - 11:04 WIB
2 Kali Coba Tusuk Petugas, Warga Permu Ditangkap Usai Gunakan Sabu
Jumat 02 May 2025 - 09:41 WIB
Spesifikasi Lengkap Toyota Kijang Innova Reborn 2025
Jumat 02 May 2025 - 09:46 WIB
Jadi Mobil Favorit Keluarga: Ini Transformasi Toyota Kijang dari Masa ke Masa
Jumat 02 May 2025 - 10:01 WIB
Suzuki Wagon R Custom Z: Konsumsi BBM Setara Motor
Jumat 02 May 2025 - 10:00 WIB
Mitsubishi Kuda Reborn 2025? Desain Futuristik dengan Performa Gahar
Jumat 02 May 2025 - 17:23 WIB
Ada Luka di Leher, Ibu dan Anak di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Bedengan
Terkini
Jumat 02 May 2025 - 18:25 WIB
Tanam Padi IR: Desa Kampung Bogor di Kepahiang Siap Swasembada Pangan
Jumat 02 May 2025 - 18:23 WIB
Jalankan Program Ketahanan Pangan: Desa di Kepahiang Wajib Bentuk TPK
Jumat 02 May 2025 - 18:22 WIB
Harga Cabai Merah Keriting di Kepahiang Turun: Petani Cabai Terancam Merugi
Jumat 02 May 2025 - 18:21 WIB
Kejari Kepahiang Beberkan Hasil Penggeledahan di Desa Air Pesi: Dugaan Koropsi ADD DD
Jumat 02 May 2025 - 18:20 WIB
Baru Keluar Penjara Kasus Ganja: Pria di Kepahiang Malah Jadi Pengedar Sabu
Jumat 02 May 2025 - 18:19 WIB
Beli Narkoboi di 4 Lawang: Warga Bengkulu Utara Ditangkap di Kepahiang, Ini Identitasnya!
Jumat 02 May 2025 - 18:18 WIB
Stok Vaksin HPR di Kepahiang Kosong: Jangan Sampai Digit HPR Ya!
Jumat 02 May 2025 - 18:17 WIB
Momen Hardiknas 2025: Kabupaten Kepahiang Launching Program Magrib Mengaji
Jumat 02 May 2025 - 18:16 WIB
Begini Kronologi Lengkap Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Rejang Lebong
Jumat 02 May 2025 - 17:23 WIB