Dampak DBH Telat Cair, Pemkab Bengkulu Tengah Mulai Cicil Utang Rp 30 Miliar

UTANG : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MA.p menyampaikan, Pemkab Bengkulu Tengah berkomitmen menyelesaikan seluruh utang kepada sejumlah pihak yang nominalnya mencapai Rp 30 miliar.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menanggung beban utang kepada sejumlah pihak, yang totalnya mencapai kisaran Rp 30 miliar. Utang tersebut pun baru mulai dicicil sekarang. Kenapa bisa terjadi? Hal tersebut merupakan dampak dari telat cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) 

dari Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 lalu.

Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MA.p mengatakan, Pemkab Bengkulu Tengah berkomitmen menyelesaikan seluruh utang tersebut. Dia menuturkan, memasuki penghujung tahun 2025 ini sebagian utang sudah mulai dicicil. Meski demikian, masih ada sisa kewajiban yang belum terselesaikan.

"Pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan 2025 sudah selesai. Nah, terkait dengan utang tahun 2024, sedang kita hitung semuanya. Artinya, kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Bupati Rachmat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penyelesaian utang menjadi salah satu prioritas utama dalam APBD Perubahan TA 2025. Pemkab Bengkulu Tengah berniat menyelesaikan semua kewajiban yang berkaitan dengan utang tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Penerbitan NI PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Sedang Diproses

Sedikit mengungkapkan, DBH untuk Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2024 seharusnya mencapai Rp 30,7 miliar. Hanya saja sampai sekarang

Pemerintah Provinsi Bengkulu baru menyalurkan Rp 15,9 miliar saja. Masih ada Rp 14 miliar yang belum dibayarkan.

Sementara itu DBH tahun 2025 untuk Kabupaten Bengkulu Tengah juga belum kunjung dicairkan, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos menyampaikan, Pemkab Bengkulu Tengah sudah 3 kali menyurati Pemprov Bengkulu, menagih pelunasan DBH TA 2024 yang masih nunggak. Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menagih DBH yang belum lunas kepada Pemprov Bengkulu, sebab dana itu merupakan hak pemerintah kabupaten/kota. 

"Pertama pada akhir 2024 yang ditandatangani Penjabat Sekretrais Kabupaten Bengkulu Tengah, bapak Hendri Donal. Kedua pada Januari 2025 melalui Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni. Dan terakhir, surat ketiga ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto pada bulan lalu, tepatnya tanggal 11 Agustus 2025," terang Lili. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan