UU Cipta Kerja Cipta Kerja Resmi di Teken, Tiga Hak Diterima Buruh/karyawan Jika Terkena PHK

Selasa 19 Nov 2024 - 18:18 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - UU cipta kerja resmi di teken, tiga hak diterima buruh/ karyawan jika terkena PHK.

Tidak menutup kemungkinan perusahaan di mana tempat anda bekerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau disebut PHK. 

Dengan itupula jika buruh/ karyawan terkena PHK, maka ada hak - hak yang wajib diterimanya sesuai dengan UU yang berlaku. 

Hak tersebut sebagai bentuk imbalan kepada buruh/ karyawan atau suatu bentuk penghargaan yang selama ini telah bekerja dengan baik. 

Dilansir Radarkoran.com dari ayobandung.com, pada Selasa 19 November 2024.  Sebelumnya, UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023 telah resmi diteken oleh pemerintah.

Salah satu point dalam UU cipta kerja tersebut berkaitan dengan hak yang diterima buruh/ karyawan jika terkena PHK. Dalam tersebut, UU Cipta Kerja, terdapat tiga hak yang diterima buruh/ karyawan jika terkena PHK. Tiga hak yang diterima buruh/ karyawan jika terkena PHK tertuang jelas dalam Pasal 156. 

Berikut tiga hak yang terima buruh/ karyawan jika terkena PHK :

1. Uang Pesangon

Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2, berikut perhitungan uang pesangon yang berhak diterima oleh buruh yang jika terkena PHK :

BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Antisipasi PHK Lewat Langkah Ini

- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.

- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.

Kategori :