Radarkoran.com - UU cipta kerja resmi di teken, tiga hak diterima buruh/ karyawan jika terkena PHK.
Tidak menutup kemungkinan perusahaan di mana tempat anda bekerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau disebut PHK.
Dengan itupula jika buruh/ karyawan terkena PHK, maka ada hak - hak yang wajib diterimanya sesuai dengan UU yang berlaku.
Hak tersebut sebagai bentuk imbalan kepada buruh/ karyawan atau suatu bentuk penghargaan yang selama ini telah bekerja dengan baik.
Dilansir Radarkoran.com dari ayobandung.com, pada Selasa 19 November 2024. Sebelumnya, UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023 telah resmi diteken oleh pemerintah.
Salah satu point dalam UU cipta kerja tersebut berkaitan dengan hak yang diterima buruh/ karyawan jika terkena PHK. Dalam tersebut, UU Cipta Kerja, terdapat tiga hak yang diterima buruh/ karyawan jika terkena PHK. Tiga hak yang diterima buruh/ karyawan jika terkena PHK tertuang jelas dalam Pasal 156.
Berikut tiga hak yang terima buruh/ karyawan jika terkena PHK :
1. Uang Pesangon
Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2, berikut perhitungan uang pesangon yang berhak diterima oleh buruh yang jika terkena PHK :
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Antisipasi PHK Lewat Langkah Ini
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.