BACAKORAN RK - Pemerintah di berbagai daerah telah melakukan pembatalan kelulusan PPPK 2023. Sejauh ini, kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 sudah dilakukan oleh 3 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan 1 Pemerintah Kota (Pemkot). Di antaranya yakni Pemkab Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Empat Lawang Sumatera Selatan, Pemkab Purworejo Jawa Tengah, dan Pemkot Probolinggo Jawa Timur.
Dari beberapa kasus yang sudah dirilis resmi, terungkap beragam alasan pembatalan kelulusan PPPK 2023 tersebut. Antara lain dikarenakan masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun. Selanjutnya, ada juga pembatalan kelulusan PPPK 2023 dikarenakan sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan.
Ada pula pembatalan kelulusan lantaran peserta seleksi PPPK 2023 ternyata berstatus calon anggota legislatif alias Caleg. Bahkan, kasus yang terjadi di Pemkab Karanganyar, pembatalan kelulusan PPPK Teknis 2023 terjadi saat peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi sudah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Diketahui, beberapa kali pejabat dari BKN maupun KemenPAN-RB sudah menyampaikan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir, didapati keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Lantaran hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:Pemda Diminta Segera Usulkan Formasi PPPK 2024
Tidak sebatas ini saja, pembatalan kelulusan PPPK pun bisa dilakukan ketika peserta seleksi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan jadi PPPK. Hal tersebut bisa terjadi apabila yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.
Honorer perlu mengetahui juga, bahwa pembatalan kelulusan juga terjadi pada hasil optimalisasi kelulusan PPPK Teknis 2022, antara lain di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kemenparekraf mengumumkan pembatalan kelulusan lewat surat pengumuman tertanggal 9 September 2023.
Pada surat pengumuman Nomor: PEM/9/KP.04/S/2023 disebutkan pembatalan kelulusan dilakukan pada peserta bernama Rizki Yulangga, karena yang bersangkutan ternyata bukan pegawai Non-ASN atau honorer di lingkup Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (**)