Radarkoran.com - Kementerian Hukum dan Ham menyediakan layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun Anggaran 2024. Layanan pengaduan ini bisa dilakukan melalui WhatsApp 087840302006.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, layanan pengaduan tersebut merupakan komitmen mereka untuk menyelenggarakan seleksi pegawai yang transparan dan terpercaya.
Oleh karena itulah, pihaknya mengajak masyarakat menjadi mitra untuk mengawasi praktik suap dan kecurangan dalam kegiatan seleksi penerimaan CPNS. "Bagi siapa pun yang menemukan, menyaksikan, dan mengalami permintaan uang, serta praktik kecurangan dalam penerimaan CPNS, laporkan kepada kami. Bisa melapor melalui nomor WhatsApp yang sudah disediakan," kata Supratman dalam keterangannya, Jumat 22 November 2024.
Lebih lanjut Supratman menerangkan, bahwa penerimaan CPNS merupakan titik awal pengelolaan sumber daya manusia (SDM), karena seleksi yang bersih dari kecurangan akan menjaring pegawai yang berkualitas nantinya.
"Kalau ingin mendapatkan SDM yang profesional dan berintegritas, itu dimulai dari seleksi yang bersih, sehingga mereka yang lulus benar-benar memenuhi kriteria dan kebutuhan kinerja organisasi," paparnya.
BACA JUGA:447 Peserta CPNS Bengkulu Lolos ke Tahap SKB
Selain itu, Supratman mengingatkan kepada peserta seleksi supaya tidak memercayai setiap pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan apa pun. Karena peserta hanya dapat lulus dengan kemampuannya sendiri. "Percayalah dengan kemampuan sendiri. Jangan percaya siapa pun yang menawarkan bantuan karena itu penipuan," tegas Supratman.
Saat ini, seleksi CPNS Kemenkumham 2024 sedang berada pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan tersebut terdiri atas beberapa jenis tes. Jenis tes SKB dimaksudkan, yakni seluruh peserta akan mengikuti SKB kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes, SKB wawancara, serta SKB dengan tes berbantuan komputer (Computer assisted test) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat, akan mengikuti SKB kesamaptaan dan keterampilan. Sementara itu, mereka dengan pendidikan non-SLTA mengikuti SKB praktik kerja.