BACAKORAN RK - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melanggar 3 kode etik, yang menyebabkannya melakukan dosa besar.
"Pelanggaran yang dilakukan ada tiga," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak menyampaikan bahwa, pelanggaran kode etik pertama yang dilakukan Firli Buhari, mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pelanggaran kedua Firli Buhari, adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli Buhari punya kewajiban untuk melaporkan terkait pertemuan tersebut. Pelanggaran kode etik yang ketiga, terkait harta, yakni valuta asing serta bangunan serta aset yang tidak dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dewas KPK kemudian menyatakan Firli sudah melanggar kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. Dewas KPK juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tolak Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Lebih lanjut Tumpak menerangkan, perbuatan Firli dinyatakan sudah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik serta Kode Perilaku KPK Pasal 4 Ayat 2 Huruf a Pasal 4 Ayat 1 Huruf j dan Pasal 8 Huruf e.
Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK menjatuhkan sanksi terberat yakni meminta Firli Buhari selaku pihak yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tegas Tumpak.
Dan pembacaan putusan Sidang Kode Etik oleh Dewas KPK dilakukan secara in absentia, karena tanpa kehadiran Firli Bahuri.