Dipecat atau Tidak? Nasib Kades Tanjung Alam Ditentukan Pekan Depan

Sabtu 30 Nov 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang dugaan selingkuh Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Bagaimana nasib Kades Tanjung Alam, pakah dipecat atau tidak? Terkait hal ini akan ditentukan pekan depan.  

Sebelumnya, Ipda Kepahiang menerbitkan LHP terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam supaya Kades mereka FM diberhentikan atau mengundurkan diri dengan suka rela. Bahkan LHP telah disampaikan ke Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. 

Bahkan atas LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam sudah kembali menyurati bupati, sebagai bentuk dukungan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM.

Informasi diperoleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan menggelar rapat evaluasi tindaklanjut permasalahan yang sebelumnya dihadapi oleh Kades Tanjung Alam, atas tuntutan yang dilayangkan ratusan warga setempat.

Rapat evaluasi yang akan dilaksanakan Pemkab Kepahiang pekan depan. Dengan itupula, besar kemungkinan saat itulah nantinya nasib Kades Tanjung Alam akan ditentukan. Apakah tetap menjabat sebagai Kades dengan beragam catatan, atau langsung diberhentikan, atau diberikan sanksi ringan hingga sedang. 

Dalam rangka menindaklanjuti tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam agar Kades mereka FM mengundurkan diri atau dipecat, Ipda Kepahiang sudah 

melaksanakan klarifikasi atau pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kades Tanjung Alam.

Sebagai hasil akhirnya Ipda Kepahiang menerbitkan LHP yang ditembuskan ke BPD Tanjung Alam. Sebagai langkah lanjutan BPD Tanjung Alam terkait LHP tersebut, pihak BPD mendorong supaya Kades dipecat atau diberhentikan. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi.

BACA JUGA:Soal Kades Tanjung Alam, Bupati Kepahiang Didesak Ambil Keputusan

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyurati Bupati Kepahiang mengenai dorongan pemecatan terhadap Kades Tanjung Alam. Diungkapkan juga oleh Rahadi, berdasarkan LHP yang diterima pihaknya dari Ipda Kepahiang, isi surat kepada bupati yakni mendukung pemberhentian permanen Kades Tanjung Alam.

"Benar kita sudah sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah soal permasalahan ini," singkatnya.

Untuk diketahui, masyarakat Desa Tanjung Alam tidak ingin Kades mereka FM menjabat lagi. Sehingga Kades FM diberikan dua pilihan yaitu diberhentikan atau mundur sendiri cecara ikhlas. 

Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang mengklaim, istrinya mengizinkan dia untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM, dia mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.

Sebelumnya juga, secara resmi Ipda Kepahiang mendapatkan surat perintah dari Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid. Surat itu terkait dugaan selingkuh Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM.

Dalam surat perintah tersebut, bupati memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa setempat yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Tuntutan supaya Kades mengundurkan diri atau diberhentikan atau dipecat yang disampaikan ratusan warga Desa Tanjung Alam dampak dari dugaan perselingkuhan, dan sekarang berujung kepada pernikahan, serta sudah diretui oleh istri pertama Kades Tanjung Alam. 

Kategori :