Radarkoran.com- Polres Kepahiang Polda Bengkulu mewacanakan pemasangan Closed-Circuit Television atau CCTV di sepanjang jalan raya di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Tujuannya, guna menjerat pelaku tabrak lari atau untuk mengantisipasi tindak pidana yang telah pernah terjadi berupa kejadian laka lantas yang terduga pelakunya kabur atau disebut tabrak lari.
Sejauh ini memang tidak bisa dipungkiri kalau ada kasus atau tidanpidana tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK membenarkan hal tersebut.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya mewacanakan untuk melakukan pemasangan CCTV di sejumlah jalan di wilayah Kabupaten Kepahiang. Tujuannya untuk menjerat pelaku tabrak lari atau mengantisipasi pelaku lakalantas yang kabur dan tidak bertanggungjawab.
"Kami mewacanakan untuk pemasangan CCTV, antisipasi pelaku kabur usai melakukan tabrak lagi di wilayah Kabupaten Kepahiang," ungkap Kapolres, Eko Munarianto, Sabtu 30 November 2024.
Selain mengantisipasi pelaku tabrak lari, pemasangan CCTV juga bertujuan untuk mendeteksi apabila terjadinya tindakpidana lainnya termasuk Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Terkait pemasangan CCTV yang diwacanakan Polres Kepahiang, sejauh ini belum diketahui berapa jumlahnya atau di titik mana saja yang akan dipasang.
BACA JUGA:Usai Libur Pilkada, Polres Kepahiang Buka kembali Pelayanan SIM
"Pemasangan CCTV di jalan wilayah Kabupaten Kepahiang banyak manfaatnya, kita wacanakan itu," demikian Kapolres Eko Munarianto.
Untuk diketahui, kasus tabrak lari memang pernah terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum lama ini, tepatnya jalan lintas Kepahiang - Curup Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas.
Ketika itu, korban H. Ali Hanafiah warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang meninggal dunia, Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB, ketika dalam perjalanan menuju RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Kakek 75 tahun ini diduga merupakan korban tabrak lari. Diduga kalau mobil yang menabraknya adalah Avanza hitam Nopol BD 1080 BB yang melaju dari arah Kepahiang menuju Curup. Laju mobil ini disebut dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di Desa Suro Ilir, mobil ini diduga menabrak H. Ali Hanafiah, yang ketika itu sedang jalan kaki di kiri jalan (Jika dilihat dari arah Kepahiang menuju Curup). Setelah menabrak korban, mobil langsung melarikan diri ke arah Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kepahiang, terduga pelaku tabrak lari berhasil ditangkap. Dia adalah, ME (26) warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. ME adalah pengendara atau sopir mobil yang diduga tabrak lari.
ME diduga menabrak H. Ali Hanafiah (75) warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, hingga menyebabkannya meninggal dunia pada Kamis 11 Juli 2024 lalu sekira pukul 06.30 WIB. Pascakejadian tabrak lari, selama 12 hari ME masih bisa menghirup udara bebas hingga akhirnya berhasil ditangkap Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.