KEPAHIANG RK - Jelang libur tahun baru 1 Januari 2024, Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali mengingatkan segenap masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten, agar libur tahun baru tidak menggunakan mobil pick up membawa penumpang. Jika nekad melanggar, bisa berujung di penjara.
Imbauan ini disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si, Kamis 28 Desember 2023.
"Biasanya, masyarakat memanfaatkan waktu libur tahun baru untuk jalan-jalan ke objek-objek wisata. Liburan tidak dilarang, tetapi jangan mengendarai mobil pick up membawa penumpang. Jika itu dilakukan, maka akan kami tindak tegas dan ancamannya bisa masuk penjara," kata Kasat Bole.
Dilanjutkan Kasat, waktu libur memang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melepas penat bersama keluarga. Namun diingatkan agar liburan harus disertai dengan kehati-hatian, seperti tidak mengendari mobil pick up membawa penumpang.
"Kenapa dilarang? Ya karena sangat membahayakan penumpang yang ada di belakang. Jika masih juga membawa penumpang, maka masuk dalam kategori pelanggaran, ya acamannya penjara," ujar Kasat Bole.
Lanjut dipaparkan Kasat Bole, mobil pick up merupakan mobil pengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang. Aturan tersebut dibuyikan dalam pasal 303, yakni setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) hurup a, hurup b dan hurup c.
BACA JUGA:Libur Tahun Baru 2024, Jalan ke Objek Wisata Kabawetan Satu Arah Selama 3 Hari
"Dalam aturan tersebut, sanksi bagi pelanggar dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Jadi kalau tidak mau disanksi, maka jangan menggunakan mobil pick up megangkut orang. Apalagi pada saat liburan, lebih berbahaya, sebab lalu lintas kendaraan pasti meningkat," jelas Kasat Bole.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Kepahiang melalui Sat Lantas akan mensiagakan personelnya di pos jaga pasar Kepahiang tepatnya depan Puncak Mall.
"Personil kita akan berjaga di sana (Depan Puncak Mall), jika ada mobil barang yang mengangkut penumpang di belakangnya akan kita tindak tegas. Karena mengapa, tindakan tersebut berbahaya dan membahayakan penumpang," demikian Kasat Lantas Bole.