Radarkoran.com- Tahun anggaran 2025 mendatang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu naik jadi Rp 65 miliar. Target PAD yang telah ditetapkan untuk tahun mendatang tersebut, lebih tinggi dibandingkan tahun anggaran 2024 ini yang besarannya Rp 56 miliar.
Untuk mencapai target PAD yang sudah ditetapkan, Badan Keuangan daerah (BKD) yang menjadi leading sektornya, memastikan meningkatkan penagihan terhadap setiap objek pajak sehingga target bisa tercapai.
Di sisi lain, BKD Kepahiang juga terus melakukan penagihan dan 'memburu' target PAD tahun 2024 ini. Lantaran sekarang ini sudah memasuki akhir tahun
sehingga target yang telah ditetapkan sebelumnya bisa tercapai, setidaknya bisa mendekati. Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan, Amarrullah Muttaqin.
Diamenerangkan , berkaitan dengan PAD TA 2025 targetnya memang meningkat menjadi Rp 65 miliar. Peningkatakan PAD Tahun 2025 seiring masuknya PKB dan BPNKB pajak kendaraan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.
"Target PAD kita tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan tahun ini (2024, red). Terhadap target yang sudah ditetapkan, tentunya harus kita kejar sehingga bisa tercapai, ya setidaknya dapat mendekati target tersebut," ujar Amarullah, Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Soal Aset di Rumdin, Waka II DPRD Kepahiang: Yang Saya Tempati Lengkap
Di sisi lain, disamping target PAD 2025 yang sudah di depan mata, BKD Kepahiang terus memburu PAD tahun 2024 ini. Karena sekarang sudah Desember yang artinya tidak genap sebulan lagi tutup tahun. "Penagihan PAD tahun 2024 masih terus kami lakukan, harapannya target PAD bisa tercapai," paparnya.
Lebih lanjut dipaparkan, terdapat sejumlah jenis usaha wajib menyetorkan pajaknya ke pemerintah daerah, sehingga menjadi PAD sesuai ketentuan serta peraturan yang berlaku. Di antaranya usaha hotel, pertashop, reklame, sarang walet dan rumah makan, hingga PBB tower telekomunikasi.
Selain Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), kelima sektor usaha tersebut di atas diyakini bisa untuk mendongkrak capaian PAD 2024.
"Selain DBH yang menjadi PAD kita, lima sektor pajak yang saya sebutkan tadi, juga menjadi PAD Kepahiang. Ya dengan itupula besar harapan kita objek - objek pajak tersebut melakukan pembayaran," ujarnya.
Perlu juga diketahui, tidak semua objek pajak dan potensi pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah. Daerah yang memiliki kewenangan memungut pajak hotel serta restoran, pajak reklame, PBB-P2, dan retribusi. Sementara PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan, terminal, dan beberapa yang lainnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Berkaitan dengan pajak ini ada yang memang menjadi wewenang daerah dan ada juga yang menjadi wewenang pusat. Tapi, sekali lagi besar harapan kami usaha hotel, pertashop, reklame, sarang walet, dan rumah makan hingga PBB tower telekomunikasi bisa taat dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga target PAD daerah kita tercapai," demikian Amarrullah.