Radarkoran.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dana Desa, kini Inspektorat Kabupaten Lebong melakukan proses audit terhadap 15 OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengatakan bahwa audit ketaatan ini melibatkan tiga tim pemeriksa, yaitu Irban I, Irban II, dan Irban III.
Masing-masing tim ditugaskan untuk mengaudit lima OPD. Proses audit telah dimulai sejak 2 Desember dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.
"Masing-masing tim sudah turun ke OPD yang menjadi sasaran audit," ungkap Nurmanhuri.
Audit ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan menilai ketaatan OPD terhadap berbagai aspek, termasuk pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan aset.
"Audit ketaatan ini memang sudah menjadi agenda rutin. Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, dan aset berjalan sesuai aturan," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Nataru, BPOM Temukan Produk Kedaluarsa di Lebong
Setelah audit selesai, masing-masing tim akan menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Inspektur Lebong.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Lebong, untuk ditindaklanjuti.
Maka dari itu, proses audit ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lebong.
"Setiap temuan dalam audit akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Kami berharap selama proses audit, semua OPD dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif," tutup Nurmanhuri.