Usai Dibahas, Raperda Disablitas Segera Disahkan DPRD Prov Bengkulu

Senin 09 Dec 2024 - 09:13 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di Provinsi Bengkulu segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyampaikan, pihaknya bersama Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya sudah membahas finalisasi terhadap salah satu Raperda inisiatif ini.

"Kami sudah melakukan pembahasan finalisasi setelah Raperda ini melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," ungkap Usin.

Ia menambahkan, dari fasilitasi yang ada, dipastikan berdasarkan kajian yuridis formil dan materiil Raperda terkait hak disabilitas ini sudah terpenuhi. Dan setelah dilakukan pembahasan hasil fasilitasi tersebut, pihaknya akan segera melaporkan Raperda ini dapat rapat paripurna. 

"Percepatan pengesahan Raperda ini sebagai bukti keberpihakan kita terhadap para penyandang disabilitas. Sekaligus langkah awal untuk mendorong Pemprov Bengkulu menyusun rencana aksi daerah," imbuhnya. 

Disebutkan, terdapat tujuh pasal dalam Raperda tentang Disabilitas tersebut yang membutuhkan peraturan turunan. Diantarnaya Pasal 21, Pasal 24, Pasal 47, Pasal 64, Pasal 71, dan Pasal 94.

BACA JUGA:KPID Award Bengkulu 2024, Rosjonsyah Tekankan Siaran Mengedukasi dan Berkualitas, Cek Daftar Pemenangnya!

"Pada bagian evaluasi juga harus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu, yang didalamnya juga mengatur soal teknis pelaksanaan dan program strategis terkait hak disabilitas ini," sampai Usin.

Selain mengesahkan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama stakeholder terkait lainnya juga bakal mengawasi implementasi Raperda ini, ketika sudah disahkan jadi Perda ini. Sehingga tujuan pembentukan Perda ini benar-benar dapat dijalankan dengan baik. 

"Termasuk dalam hal advokasi anggaran dan evaluasi program yang akan dijalankan, kita pastikan berjuang agar hak penyandang disabilitas terpenuhi," tutup Usin. 

Kategori :