Oknum Polisi Tembak Siswa SMK, Majelis KKEP Putuskan PTDH

Selasa 10 Dec 2024 - 08:47 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang  Aipda Robig Zaenudin (38) yang merupakan penembak 3 siswa SMK Negeri 4 Semarang dan menewaskan salah satunya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), dipecat. 

Putusan sidang dibacakan majelis KKEP yang dipimpin AKBP Edhie Sulistyo yang merupakan perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng.

Pada putusan itu, AKBP Edhie mengatakan bahwa Aipda Robig diputuskan diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan. 

Disisi lain,  Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig terbukti melakukan penemebakan terhadap pengendara motor yang merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Hadapan Istri dan Anaknya

"Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu," ujar Kombes Artanto saat konferensi pers usai sidang etik.

Untuk diketahui, saat pemeriksaan Paminal Propam Bidang Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Kategori :