BACAKORAN RK - Ketua Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan, Sutrisno mengatakan pengumuman kelulusan PPPK teknis 2023 sangat mengagetkan.
Dia mengungkapkan, banyak honorer K2 dan non-K2 yang mendaftar di instansi lain malah lolos. Sutrisno menilai ini bisa terjadi lantaran terjadi beda pemahaman pemerintah dengan honorer, soal pengertian lintas-instansi.
Sebagian honorer beranggapan, dalam konteks pendaftaran PPPK 2023, instansi cuma ada dua jenis yakni pusat dengan daerah. Adapun dinas-dinas dalam satu pemerintah daerah, dianggap masih dalam lingkup satu instansi daerah.
Sehingga melamar di dinas lain dalam satu Pemda tidak tergolong mendaftar di lintas instansi. "Jadi, ada yang mendaftar di luar dinas, yang penting masih satu daerah," ujar Sutrisno, Sabtu 30 Desember 2023.
Sutrisno mencontohkan, honorer teknis di Dinas Pemadam Kebakaran atau Satpol PP mendaftar di Dinas Pekerjaan Umum. Begitu pula sebaliknya, lantaran yang dicari adalah lowongan yang tidak ada syarat sertifikat keahliannya. "Mereka begitu karena pemdanya mengarahkan honorernya," cetus Sutrisno.
Sayangnya, sambung Sutrisno, kebijakan itu malah menimbulkan masalah baru. Ketika Pemda mengarahkan, ternyata pelamar dari dinas lain beramai-ramai mendaftar akhirnya honorer di dinas tersebut tergeser.
"Ya lagi-lagi honorer yang jadi korbannya. Semoga ada peninjauan kembali terhadap regulasi agar honorer K2 dan non-K2 teknis termasuk tendik bisa terakomodasi paling lambat tahun depan," pungkas Sutrisno.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja sebelumnya menuturkan
bahwa, seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja.
Aba mengatakan hal tersebut pada 14 September 2023 lalu. Dia mengungkapkan, KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, serta teknis. Ditambah dengan CPNS. Khusus honorer tambah Aba, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer. Saat mendaftar PPPK 2023, honorer diingatkan jangan coba-coba pindah instansi karena ada risikonya. (**)