Radarkoran.com- Sementara itu, Pascamerilis penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang atau DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu, atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, pada Senin 9 Desember 2024.
Sehari berikutnya yakni Selasa 10 Desember 2024, penyidik Kejari Kepahiang langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan kantor DPRD Kepahiang.
Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH, Kasi Intel Nanda Hardika, MH, dan Kasi Datun Panji Wijanarko, SH.
Berdasarkan panrauan wartawan Radarkoran.com, rombongan penyidik Kejari Kepahiang ini tiba di kantor DPRD Kepahiang pukul 14.00 WIB, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di DPRD Kepahiang, termasuk ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, serta ruangan bendahara.
Penggeladahan berlangsung setidaknya 1,5 jam atau hingga pukul 15.30 WIB. Penutup dari penggeledahan beberapa ruangan di kantor DPRD Kepahiang ini, penyidik menyegel ruang kerja bendahara.
"Ruangan ini kami segel ya, jangan ada yang membukanya," tegas Febrianto kepada sejumlah PNS di Setwan yang ikut menyaksikan proses penggeledahan.
Terlihat juga dari ruangan Sekwan DPRD Kepahiang, penyidik Kejari Kepahiang mendapatkan ratusan dokumen, dan dimaskkan ke dalam bok.
BACA JUGA:Penyidik Geledah Rumah Pribadi Bendahara dan Mantan Bendara DPRD Kepahiang
Ratusan dokumen yang disita ini pun diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan keuangan di DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga TA 2023.
Hal yang sama juga dilakukan di ruangan bendahara DPRD Kepahiang. Dari ruangan bendahara, juga ada ratusan dokumen disita penyidik Kejari Kepahiang
yang diduga ada kaitannya dengan dugaan Tipikor yang sekarang sedang proses penyidikan.
Setelah proses penggeledahan selesai, ratusan berkas yang disita dimasukkan ke dalam koper, yang jumlahnya tidak kurang dari 5 koper, serta ada juga bok besar yang memang telah disiapkan oleh penyidik Kejari Kepahiang.
Selanjutnya, ratusan dokumen yang disita diangkut seluruhnya ke dalam mobil dan dibawa ke Kejari Kepahiang, sebagai bahan proses penyidikan dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang. Kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang TA 2021 hingga 2023 naik status penyidikan sejak tanggal 2 Desember 2024.
Dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang yang sudah tahap penyidikan, kini memasuki tahapan memintai keterangan saksi sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
"Jadi memang sudah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan Tipikor, sebagaimana temuan BPK pada Setwan DPRD Kepahiang, yakni selama tiga tahun berturut-turut dari tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023," ungkap Kasi Intel Nanda Hardika didampingi oleh Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar saat pres release, Senin 9 Desember 2024.