Lebih lanjut dikatakan, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Disebutkan juga, dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Untuk nilai kerugian negara, memang cukup fantastis, ya mungkin tidak ratusan juta, tapi miliaran rupiah. Tapi akan kami sampaikan nanti ketika kami buka datanya. Karena kita bergerak ini berdaskan LHP BPK RI," sampai Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar.
Dia menambahkan, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik atas kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang. Di antaranya adalah perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.