Dirinya juga mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang desanya akan menyelenggarakan Pilkades untuk segera mengajukan surat permohonan kepada Dinas PMD.
Surat tersebut harus diserahkan paling lambat enam bulan sebelum Pilkades dilaksanakan. Tanpa pengajuan surat permohonan dari BPD, PMD tidak memiliki dasar untuk memproses pelaksanaan Pilkades di desa tersebut.
"Juklak dan juknis pelaksanaan Pilkades akan dikeluarkan oleh Bupati pada 2025. Namun, partisipasi aktif BPD sangat diperlukan untuk memastikan semua berjalan lancar," pungkasnya.
Kategori :