Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong tangani 108 kasus Pidana Umum (Pidum) sepanjang Tahun 2024.
Berdasarkan penanganan kasus atau perkara yang dilakukan pihaknya, Kajari Lebong, Elvi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Denny Reynold Octavianus, SH, MH mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan kasus atau perkara dari Polres Lebong sebanyak 108 kasus atau perkara Pidum.
Disebutkan, 108 kasus atau perkara yang ditangani pihaknya sudah masuk dalam proses persidangan, sementara ada juga 128 kasus atau perkara lainnya masih dalam proses Surat Pemberitahuan.
"Jika dilihat dari kasus atau perkara yang kita terima, mayoritas pencurian dan penganiayaan," ungkap Denny Reynold Octavianus.
Dipaparkan, dari jumlah tersebut, sejumlah kasus utama yang mencuat adalah kasus pencurian, penganiayaan. Selain itu ada juga pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
Kasus atau perkara pencurian dengan pemberatan menjadi kasus terbanyak yang ditangani oleh Kejari Lebong sepanjang tahun ini, dengan jumlah kasus mencapai 363. Selain itu, perkara penganiayaan juga menjadi sorotan dengan 351 kasus yang dilaporkan.
"Adapun kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak juga cukup signifikan, meskipun tidak disebutkan secara rinci jumlahnya, tetapi menjadi salah satu prioritas penanganan", sampainya.
BACA JUGA:Pasca Pilkada 2024 Lebong, Dikabarkan Ramai - Ramai ASN Ajukan Pindah Tugas?
Selain meneruskan kasus atau perkara ke tahap persidangan, Kejari Lebong juga menerapkan pendekatan restoratif justice. Yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengedepankan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
"Tahun ini, Kejari Lebong menangani dua perkara dengan menggunakan metode restoratif justice, yang menunjukkan upaya untuk meredakan ketegangan sosial melalui mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan," tambahnya.
Denny juga mengungkapkan bahwa meskipun pencurian dan penganiayaan mendominasi, pihak Kejari Lebong berupaya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, baik yang sudah masuk ke persidangan maupun yang masih dalam tahap penyidikan.
Ke depannya, Kejari Lebong akan terus berkomitmen untuk menjaga rasa keadilan masyarakat dengan menangani berbagai jenis perkara pidana secara transparan dan profesional," pungkas Denny.