Radarkoran.com - Sebentar lagi, terhitung mulai 1 Januari 2025 beban guru secara administrasi berkurang banyak. Ya, mereka tidak perlu lagi mengejar waktu untuk memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam semi seminggu. Kebijakan ini dipastikan segera berlaku setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merilis pembaruan laporan kinerja guru, Kepsek dan juga pengawas sekolah.
"Mulai 1 Januari 2025, semua ASN guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan berkurang beban administrasinya. Sesuai arahan Pak Mendikdasmen sistem laporan kinerja dibuat menjadi lebih sederhana," papar Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat memberikan laporan, Senin 9 Desember 2024.
Dirjen Nunuk mengungkapkan, platform pengelolaan e-kinerja ini sudah diluncurkan pada 19 Desember 2023. Namun, karena banyak keluhan guru terkait beban administrasinya, maka ada perubahan yang lebih sederhana. Dirjen Nunuk mengungkapkan, 1,7 juta guru ASN sudah mengisi pengelolaan e-kinerja. Bagi guru yang masih mengisi platform lama, dipersilakan untuk tetap melanjutkannya hingga akhir 2024.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pengelolaan kinerja merupakan amanat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. Yakni guru memungkinkan disi oleh PNS maupun PPPK. Oleh sebab itulah perlu ada sistem tersendiri untuk guru, Kepsek, pengawas sekolah.
"Pengelolaan kinerja yang sebelumnya dinilai membebani guru secara administrasi. Oleh sebab itu BKN membuat penilaian kinerja yang terintegrasi supaya lebih mudah," terang Haryomo.
BACA JUGA: Final BKN! Honorer Kategori Ini Aman, Dijamin Lulus PPPK 2024 dan Dapat NIP
Kemudian Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, pembaruan pengelolaan kinerja ini sebagai jawaban permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi tidak ribet. Menteri Abdul Mu'ti juga menegaskan, perubahan ini bukanlah untuk melonggarkan para guru, tetapi mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sesungguhnya.
"Ada perubahan-perubahan pemenuhan jam mengajar 24 jam seminggu. Sebelumnya, guru harus mengejar dari lonceng ke lonceng. Jadi kedepannya tidak lagi," ujar Menteri Abdul Mu'ti.
Guru tidak lagi mengajar tatap muka 24 jam, tetapi dapat diisi dengan membimbing. Sebab, selama ini tugas membimbing terabaikan. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, proses memenuhi kompetensi atau pelatihan-pelatihan itu menjadi bagian dari pemenuhan 24 jam mengajar seminggu.
"Keaktifan guru di lingkungan masyarakat, di sekolah, ikut organisasi profesi juga akan dihitung. Paling penting lagi, laporan ini dilaporkan satu tahun sekali, tidak lagi dua kali setahun. Dengan cara ini, guru diyakini bisa lebih aktif sebagai pengajar, pembimbing, aktif di masyarakat dan sekolah. Guru lebih fokus mengerjakan tugasnya," kata Menteri Abdul Mu'ti.