Seleksi PPPK 2024! Begini Sistem Kelulusan Honorer, Hasil Pengolahan Nilai Segera Diumumkan

Sabtu 14 Dec 2024 - 17:12 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memiliki mekanisme berbeda jika dibandingkan seleksi pegawai negeri lainnya. Salah satu perbedaan utama yakni tidak ada nilai ambang batas, yang harus dipenuhi oleh pelamar. 

Penentuan kelulusan lebih mengacu pada peringkat terbaik pada jabatan yang dilamar. Sementara hasil pengolahan nilai yang jadi penentu kelulusan seleksi PPPK 2024 segera diumumkan Pemerintah Dearah (Pemda) dalam waktu dekat.

Disebutkan, dalam seleksi PPPK 2024, kelulusan ditentukan secara berurutan berdasarkan kategori prioritas yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh, untuk formasi guru kelas, pelamar dari kategori prioritas 1 (P1) tetap menjadi prioritas utama, meskipun nilai pelamar lain lebih tinggi. Untuk kategori P1, meliputi pelamar yang sebelumnya lolos seleksi passing grade pada 2021, namun belum mendapatkan penempatan. 

Seangkan untuk formasi guru, penentuan kelulusan dilakukan secara berjenjang, yakni:

1. Pelamar P1 

Terutama yang berasal dari kategori eks tenaga honorer kategori 2 (THK-2).

2. Pelamar THK-2 Non-ASN Aktif

Guru non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar.

3. Pelamar Non-ASN Lainnya

Termasuk non-ASN yang tidak terdata, namun memiliki masa kerja minimal dua tahun.

4. Pelamar Guru Swasta

Jika masih ada formasi yang tersisa, pelamar dari sekolah swasta diberi kesempatan.

Sedangkan untuk prioritas formasi teknis dan kesehatan, pelamar harus tetap berperingkat

terbaik agar dapat diterima. Namun, penentuan kelulusan juga diberlakukan secara berurutan:

BACA JUGA:Kemungkinan Tes CPNS, Simak Pernyataan Terbaru MenPAN-RB Rini

Kategori :