Radarkoran.com - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal honorer dipastikan tidak akan terjadi. Ini dipastikan setelah terbitnya Surat MenPAN-RB Rini Widyantini yang terbaru. Bahkan di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan menganggarkan gaji pegawai non-ASN alias honorer.
MenPAN-RB Rini Widyantini di dalam suratnya menjelaskan, berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa 'Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN'.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini akan ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPK instansi pusat dan daerah," sampai Menteri Rini. Adapun empat instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai berikut:
1. Mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang sudah mengusulkan kebutuhan PPPK di tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan PPPK.
2. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal.
BACA JUGA:Masih Kerja Hari Libur Nasional? Ini Jenis Pekerjaan Dapat Uang Lembur 1 Januari 2025
3. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal jadwal seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, supaya Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:
a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
b. Apabila jumlah pegawai Non-ASN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
c. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
"Prinsipnya adalah tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan pemerintah pusat maupun pemda di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu," demikian MenPAN-RB Rini Widyantini.