Radarkoran.com - Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024 tahap I dan II, sama-sama menghadapi masalah serius yang hampir sama, yakni sebagian honorer mengalami hambatan ketika pendaftaran. Pada seleksi PPPK 2024 tahap I, cukup banyak honorer database BKN dinyatakan Tidak Memenhi Syarat (TMS) karena masalah surat keterangan atau Suket pengalaman kerja.
Merespons masalah ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyampaikan kabar gembira yang dapat membuat honorer database BKN langsung lega.
Honorer database BKN yang dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap I masih ada kesempatan untuk ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap II.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen menerangkan, honorer database yang gagal atau TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap I bisa ikut tahap II.
"Honorer yang TMS tahap I bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap II. Jadi, tidak dikhususkan untuk honorer non-database saja," kata Deputi Suharmen beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan kepada Wamendikdasmen
Mekanisme honorer database yang TMS supaya bisa mendaftar pada tahap II, yakni instansi harus mendata honorer database BKN yang dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap I. "Jadi, bukan honorernya yang mendaftar, melainkan instansi masing- masing yang melaporkan. Nah, BKN nanti yang akan menampilkan nama-nama peserta TMS itu supaya bisa ikut seleksi," papar Suharmen.
Lebih lanjut Deputi Suharmen menyampaikan, tujuan kebijakan tersebut ialah agar 1,7 juta honorer database BKN terakomodasi semuanya dalam seleksi PPPK 2024. Untuk honorer yang mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan honorer yang tak kebagian formasi, dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK part time.
"Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, semuanya harus mengikuti seleksi PPPK terlebuh dahulu. Kalau tidak ikut seleksi, ya tidak bisa diangkat ASN," tegas Deputi Suharmen.
Pada seleksi PPPK 2024 tahap II, banyak guru honorer yang sebenarnya sudah mengabdi lebih dari 2 tahun di sekolah negeri, malah tercatat kurang dari itu, sehingga mereka pun gagal mendaftar. Padahal, syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap II ialah harus mengabdi dua tahun berturut-turut.
Menanggapi masalah ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Memenangkan (Kemendikdasmen) gerak cepat dengan melayangkan surat edaran kepada para kepala daerah, karena tidak ingin ada guru honorer yang dirugikan dengan masalah masa kerja ini. Yakni surat dengan Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.