Radarkoran.com - Hingga sekarang penyidik Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang, Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga tahun 2023.
Sejak status dugaan Tipikor Setwan Kepahiang naik ke penyidikan, penyidik Kejari Kepahiang sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik, dan juga dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Beberapa hari lalu, penyidik Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap bendahara aktif Setwan.
Sementara itu terpantau, pada Senin 17 Desember 2024 pemeriksaan saksi juga masih terus dilakukan penyidik Kejari Kepahiang. Hanya saja siapa saja yang dipanggil dan apa keterangan yang diambil, Kejari Kepahiang masih enggan membeberkannya.
"Pada tahap penyidikan ini, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan, baik terhadap ASN atau staf yang berada di kantor Setwan DPRD Kepahiang maupun pihak ketiga atau rekanan dari DPRD Kepahiang," sampai Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor ADD/DD Suro Bali, Uang Rp 496 Juta Digunakan Kades dan Bendahara
Berkaitan dengan penetapan tersangka, sambung Kasi Intel Nanda, sekarang pihaknya masih melakukan pemilahan terhadap berkas atau dokumen yang sebelumnya disita saat penggeledahan. Disamping itu, pemeriksaan saksi juga akan terus dilanjutkan. "Terkait kapan penetapan tersangka, akan dilakukan secepatnya," demikian Nanda.
Seperti yang diketahui, penyidikan dugaan Tipikor atas pengelolaan keuangan di Setwan (Sekretariat Dewan) DPRD Kepahiang TA 2021-2023 masih terus dilakukan penyidik Kejari Kepahiang. Apabila nantinya dibutuhkan, maka penyidik Kejari Kepahiang juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Sekadar mengulas, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilai dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, dan ada dugaan honorarium fiktif.
Nah, siapa calon tersangka dalam kasus ini, dan kapan tersangkanya akan ditetapkan? "Seperti yang disampaikan, untuk penetapan tersangka, secepatnya akan dilakukan," sampai Kasi Intel Nanda.
Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.