Radarkoran.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, putus kerjasama dengan dua Rumah Sakit (RS) sawasta.
Hal ini terjadi, lantaran adanya tagihan fiktif dari RS tersebut hingga mencapai Rp. 22 miliar.
Diketahui, BPJS tersebut merupakan Cabang Tegal dan kedua RS itu yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.
Diketahui, dua rumah sakit itu resmi tak melayani pasien BPJS mulai 20 Desember 2024 mendatang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari membeberkan, pengakhiran perjanjian kerja sama dilaksanakan karena ada pelanggaran isi kontrak kerja sama. Pemutusan kerja sama itu berdasarkan hasil evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Tim Kendali Mutu Kendali Biaya.
"Tanggal efektif putus perjanjian kerja sama mulai 20 Desember 2024," kata Chohari saat konferensi pers bersama Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ditanggung Pemkab Kepahiang Menunggak 1 Bulan, Pelayanan Tetap Berjalan
Selain memutus kerja sama, BPJS Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengembalikan dana dan denda sebesar Rp 250 juta untuk setiap rumah sakit.
Dia menyebut pihak rumah sakit telah melakukan pengembalian dana namun belum membayarkan denda.
Meski dana dan denda telah dibayar, BPJS Kesehatan tetap memberikan sanksi pemutusan kerja sama minimal 24 bulan. Selama dua tahun itu, dua rumah sakit itu tidak dibolehkan menerima pasien BPJS.
"Jadi sanksinya selain putus kerja sama, juga harus ada pengembalian dana, ditambah sanksi denda yang harus dibayarkan. Alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan," pungkasnya.