Radarkoran.com - Salah satu masalah pada seleksi PPPK 2024 tahap I adalah banyak honorer yang masuk database BKN, namun malah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat alias TMS. Hal tersebut terjadi disebabkan masalah surat keterangan atau Suket pengalaman kerja. Padahal pelaksanaan seleksi PPPK 2024 digadang-gadang sebagai mekanisme untuk menyelesaikan masalah honorer atau non-ASN.
Menyikapi persaolan ini, pemerintah membuatkan kebijakan terobosan. Yakni memberikan kesempatan honorer database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi tahap I bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 tahap II. Sesuai jadwal yang ditetapkan, pendaftaran PPPK 2024 tahap II telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja dan masuk database BKN, untuk selanjutanya dipetakan pada jabatan pelaksana.
"Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang telah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN dapat berjalan optimal," tegas MenPAN-RB Rini Widyantini dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Data honorer atau non-ASN yang perlu dipetakan ada tiga kategori, yaitu:
BACA JUGA:Mendagri Tito: Pemda Harus Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
1. Non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
2. Non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap I.
Selanjutnya, instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data oleh instansi pemerintah ini dilaksanakan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN selambat-lambatnya 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi pemerintah, diinput ke dalam SSCASN BKN.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja menuturkan kalau data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN atau honorer bisa melakukan submit pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 pada SSCASN BKN.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK 2024 tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Setiap pelamar pun wajib mengikuti seleksi, yang dilaksanakan dengan computer assisted test atau CAT. Penentuan kelulusan PPPK 2024 dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan nilai ambang batas.