Transaksi Uang Elektronik Akan Dikenai Pajak 12 Persen? Ini Penjelasan DJP

Minggu 22 Dec 2024 - 09:51 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Benarkah transaksi uang elektronik akan dikenai pajak 12 persen?

Terhitung 1 Januari 2025, pemerintah akan resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang sebelumnya 11 persen. 

Bahkan, sejak 1 Januari 2025 tidak hanya diterapkan terhadap barang dan jasa yang masuk kategori mewah saja, tapi transaksi uang elektronik akan dikenai pajak 12 persen. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, kabar transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen tahun 2025 bukan objek pajak baru. 

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru," sampainya. 

Disebutkan, adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. 

BACA JUGA:Tahun Depan MinyaKita Juga Dikenakan Pajak PPN 12 Persen!

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. 

PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR). 

Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN. 

Sementara, ketika seseorang hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan bantah beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," tegasnya.  (and)

 

Kategori :