Gratis! Jangan Takut Urus Izin Usaha, di Kepahiang Hanya 2 Jenis Izin yang Bayar

Senin 23 Dec 2024 - 18:07 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, jangan takut untuk melakukan penguruzan izin usaha, sebab mayoritas pengurusan izin yang dilakukan gratis tanpa dipungut biaya. Apalagi saat ini pengurusan izin sudah terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang. 

Perlu juga diketahui, kalau pengurusan izin yang masih berbayar atau tidak gratis hanya dua jenis izin saja. Sementara jenis izin lainnya, seluruhnya gratis tanpa biaya sedikitpun. Pengurusan izin yang masih bayar berupa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Reklame, itu pun biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar, bersadarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut mengatakan, para pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang harus taat mengurus izin usaha. Terlebih lagi mayoritas perizinan di Kabupaten Kepahiang tidak dipungut biaya alias gratis. 

"Sekarang hanya dua jenis izin saja yang masih berbayar, sesuai dengan Perda Kepahiang. Jadi, kami mengajak masyarakat Kepahiang selaku pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin. Hanya izin PBG dan izin reklame saja masih berbayar,"sampai Dedi, Senin 23 Desember 2024. 

BACA JUGA:Tahun 2025 Kepahiang Dapat 2,9 Ribu Ton Pupuk Subsidi, Ini Rincian per Kecamatan

Lebih lanjut menurutnya, izin PBG dan izin reklame biayanya sesuai dengan Perda. Kedua izin tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hitungannya atau besaran biayanya berada pada Dinas PUPR Kepahiang dan BKD Kepahiang. "Jadi, sekali lagi kepada para pelaku usaha kamu ingatkan agar tidak takut mengurus izin usaha," papar Dedi. 

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2024 yakni dari Januari hingga Agustus, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang menerbitkan sebanyak 2.728 izin dari berbagai jenis. Jika dilihat, izin yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang mayoritas didominasi sektor kesehatan obat dan makanan. 

Jumlahnya ada 2.728 izin yang diterbitkan, tergabung dalam 12 sektor pelayanan yang didominasi oleh sektor kesehatan obat dan makanan sebanyak 966 izin. Bahkan belum lama ini DPMPTSP Kabupaten Kepahiang juga meluncurkan inovasi berupa 'Jempol Peduli' atau Jemput Bola Pelayanan Terpadu Tanpa Pungli. 

Inovasi jempol peduli merupakan salah satu upaya yang dijalankan oleh DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, dalam mewujudkan pelayanan yang optimal serta peningkatan nilai investasi. Selain itu, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kepahiang serta mendukung Misi Pemkab Kepahiang.

Untuk 2.728 izin yang diterbitkan sepanjang tahun 2024 meliputi 12 sektor. Rinciannya sektor kesehatan obat dan makanan 966 izin, sektor pariwisata 155 izin, sektor kelautan dan perikanan 25 izin, serta sektor transportasi/ perhubungan 3 izin.

Selanjutnya adalah sektor pendidikan dan kebudayaan 124 izi, sektor perindustrian 442 izin, sektor ketenagakerjaan 4 izin, sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 61 izin, sektor perdagangan 312 izin, sektor lingkungan hidup dan kehutanan 588 izin, sektor pertanian 55 izin, serta sektor lainnya 4 izin.

Kategori :