Radarkoran.com - Mulai tahun 2025 mendatang, Pemkab Rejang Lebong akan mengambil kebijakan dengan merumahkan tenaga honorer yang tersebar di seluruh OPD.
Namun khusus 3 kategori yakni, supir, penjaga malam dan cleaning service yang juga berstatus sebagai tenaga non-ASN ini akan tetap diberdayakan. Ketiga ketegori ini masih akan dipertahankan mengingat sifat pekerjaannya yang dianggap vital bagi operasional pemerintahan sehari-hari.
Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
"Kami rapat bersama OPD lintas sektor menindaklanjuti ada surat dari BKPSDM yang merupakan turunan dari surat Kemenpan RB, bahwa terkait tenaga non-ASN kita tahun 2025 itu dirumahkan dulu untuk sementara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
BACA JUGA: Tamsil Guru PPPK Non Sertifikasi Triwulan III dan IV Dibayarkan Tahun Depan
Kebijakan ini akan tetap berlaku sembari menunggu pelaksanaan seleksi PPPK gelombang II. Sesuai jadwal, seleksi PPPK gelom bang II akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2025 mendatang
"Sambil menunggu tes PPPK yang jadwalnya itu di Maret tahun depan," tambahnya.
Terkait dengan tenaga honorer di Satpol PP dan Dinas Damkar, Sekda mengatakan, karena tugas Satpol PP ini sebagai pengamanan maka juga masuk dalam pengecualian dan tetap dipekerjakan. Selanjutnya untuk tenaga non ASN pada Dinas Damkar itu ada sebanyak 70 orang yang masuk di PPPK.
"Nah ini ke depannya akan kami kaji lagi apakah yang 70 orang ini, karena ada sekitar 15 orang lagi yang belum masuk database mungkin itu tetap dirumahkan," singkatnya.