Mendes Yandri: Alokasi DD untuk Ketahanan Pangan Tidak Boleh Kurang 20 %

Selasa 24 Dec 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT). 

Mendes Yandri menyampaikan hal tersebut ketika memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Program Ketahanan Pangan Polri di Cianjur Jawa Barat, Rabu 18 Desember 2024. 

Diterangkan Mendes Yandri, berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa. Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen. 

"Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kami cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Sekali lagi kami ingatkan, alokasi DD untuk ketahanan pangan tidak boleh kurang 20 persen," kata Mendes Yandri.

Mantan Wakil Ketua MPR ini berharap dana desa untuk ketahanan pangan ini dapat dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola. 

BACA JUGA:Mendes Yandri: BUMDes Dipercaya Sukseskan Makan Bergizi Gratis

"Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi, serta keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa," kata Mendes Yandri.

Untuk pengawasannya, Mendes Yandri berharap adanya pembinaan serta pendampingan supaya tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.

"Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kami lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil," ujar Mendes Yandri. 

Kategori :