Radarkoran.com - Setelah sebelumnya beredar informasi penetapan tersangka atau Tsk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Akhirnya KPK melalui Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjawab informasi tersebut.
Dia mengatakan bahwa KPK akan menggelar konfrensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto.
Sebab seperti diketahui, Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh, Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Infonya Hasto Krisriyanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Sayangnya, Fitroh tidak menyebutkan kapan penguman penetapan tersangka itu akan dilakukan.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang hingga Selasa sore, penetapan Hasto sebagai tersangka diduga terkait suap dalam upaya mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini menyeret beberapa nama besar, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan adalah tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan Nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.