ASN Jangan Tambah Libur, Jumat Tetap Masuk!!

Rabu 25 Dec 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST mengingatkan agar jajaran ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tidak menambah waktu libur Natal.

Setiap ASN diingatkan untuk mematuhi aturan libur perayaan natal yang sudah ditetapkan secara nasional. Yakni libur yang ditetapkan hanya 2 hari, tanggal 25 sampai 26 Desember 2024.

"Berkaitan dengan libur dan cuti bersama ASN di momen natal ini, secara nasional itu di tanggal 25 hingga 26 Desember," katanya.

Sementara pada Jumat 27 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan jajaran ASN tetap diminta untuk masuk bekerja seperti biasa.

"Walaupun di hari Jumat itu hari kejepit, tetap masuk kerja sesuai dengan ketentuan," tegas Sekda.

Dijelaskan Sekda, agenda libur bersama ini sudah ditetapkan pemerintah pusat dan diterapkan ke tingkat pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. Sehingga para ASN diharapkan dapat kembali masuk bekerja sebagaimana biasanya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024.

Begitu juga dengan sistem pelayanan publik yang ada di dinas/instansi tetap berjalan sebagaimana mestinya menyesuaikan dengan agenda libur.

BACA JUGA:Siapkan Rp 135 Juta, 252 Insan Olahraga di Rejang Lebong Dapat Penghargaan

"Pelayanan juga kami minta tetap berjalan seperti biasa," tambah Sekda.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN), meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Kategori :