Mantan Menag dan GNB Desak Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Senin 30 Dec 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Lebih lanjut, disebutkan, PPN 11 persen akan tetap berlaku untuk beberapa komoditas pokok lainnya, yaitu tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Pemerintah akan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas tersebut melalui penerapan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Barang-barang ini terkena PPN, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," tutupnya.

Kategori :