Radarkoran.com - Pemerintah Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, menugaskan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial, Suardi, S.Sos, M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades Kota Baru Santan.
Langkah tersebut dilakukan guna mengisi jabatan Kades Kota Baru Santan yang sebelumnya kosong karena Pjs Kades sebelumnya, Agustian Ansori, SE, mengundurkan diri.
Camat Tubei, Rizka Putra Utama, SE, M.Si menyampaikan Pjs Kades Kota Baru Santan beserta Sekdes beberapa waktu lalu telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat tersebut sudah mereka tindaklanjuti dengan melaporkannya ke bupati Kabupaten Lebong.
Sembari menunggu keputusan bupati, untuk sementara waktu pihaknya menunjuk Plh yang berasal dari kalangan ASN Kecamatan Tubei untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Hal tersebut semata-mata dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Kota Baru Santan tetap bisa berjalan.
"Jadi ini Plh ya, bukan Pjs atau Plt, " kata Rizka.
BACA JUGA:Tetapkan Calon Terpilih, KPU Undang Pasangan Calon
Sesuai dengan surat tugas yang ada, masa jabatan Plh Kades Kota Baru Santan ini berlaku hingga dikeluarkannya keputusan bupati.
"Jadi kapan pun bisa diganti, " lanjutnya.
Rizka berharap dengan pengisian kekosongan jabatan ini roda pemerintahan khusunya pelayanan kepada masyarakat Kota Baru Santan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dirinya juga berpesan kepada Plh Kades agar bisa menjalankan tugas yang suah diberikan dengan baik.
"Untuk alasan Pjs Kades sebelumnya mundur kami kurang tahu. Yang jelas surat pengundurannya sudah kami terima dan sudah kami tindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pimpinan, " singkat Rizka.