Radarkoran.com - Aktivitas layanan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah, sepekan terakhir mengalami pelonjakan. Bukantanpa sebab, kandisi tersebut disebabkan banyak warga yang ingin mengurus syarat pemberkasan setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I.
Kondisi ini dibenarkan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE. Dia menyampaikan, sejak minggu lalu layanan kepengurusan Adminduk di Kantor Disdukcapil Bengkulu Tengah mengalami peningkatan yang signifikan. Antusias warga sangat tinggi dalam mengurus berkas Adminduk sebagai syarat pemberkasan penerbitan nomor induk PPPK.
"Antusias warga yang mengurus Adminduk memang membludak dalam sepekan terakhir. Mereka ini ingin melengkapi pemberkasan guna penerbitan nomor induk PPPK," sampai Adnan Kasidi.
Dalam hal pelayanan ini, Adnan Kasidi mengatakan, meski sekarang pelayanan membludak tetapi pihaknya tetap memastikan semua Adminduk yang diurus selesai dalam sehari tanpa dipungut biaya. Dijelaskan juga, pelayanan cepat memang sudah dilakukan sejak dulu.
"Dan sekarang dimaksimalkan kecapatan pelayanannya, mengingat warga membutuhkan berkas adminduk tersebut harus cepat, untuk keperluan PPPK. Yaselain itu, pertimbangannya adalah warga datang dari jauh seperti dari Kecamatan Bang Haji, Pematang Tiga, Pagar Jati dan sekitarnya. Kalau tak selesai sehari, mereka akan kesulitan jika harus bolak-balik," papar Adnan Kasidi.
"Saya sudah mengingatkan seluruh petugas untuk menyelesaikan segala urusan Adminduk yang diurus peserta PPPK selesai dalam sehari. Tetapi kami juga meminta kepada para peserta untuk bersabar, sebab semua akan kami layani sesuai nomor antrean," sambungnya.
BACA JUGA:Perangkat Desa Lulus Tes PPPK di Bengkulu Tengah Menjadi Sorotan Banyak Pihak
Adnan Kasidi juga menegaskan, jika ada oknum petugas yang meminta uang atas pelayanan Adminduk, dipastikan itu adalah pungli. Warga bisa melaporkan oknum yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diberikan sanksi yang tegas.
"Kami tegaskan tidak ada pungutan sepeserpun untuk mengurus Adminduk. Apabila ada yang meminta, itu Pungli dan tidak benar. Silakan laporkan saja ke aparat penegak hukum," ucapnya.
Dia menambahkan, masyarakat yang datang mengurus Adminduk persyaratan pemberkasan PPPK di antaranya melegalisir berkas Adminduk, memperbaiki data karena ada kekeliruan seperti huruf yang berlebih maupun berkurang, serta pekerjaan.
"Masyarakat yang datang mengurus Adminduk saat ini, rata-rata melakukan legalisir dan memperbaiki data mereka, sebab ada kekeliruan data," demikian Adnan Kasidi.