KEPAHIANG RK - Kamis (16/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menginformasikan terhadap seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang, terkait 14 lokasi yang dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Lokasi-lokasi itu merupakan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, yang kemudian sengaja disampaikan kepada seluruh Parpol supaya bisa mengetahui secara jelas dan tidak melakukan pelanggaran pada saat masa kampanye nantinya.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan, S.Sos menjelaskan, pihaknya sengaja mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, dalam rangka kegiatan yang dikemas dalam sosialisasi lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK.
Sehingga ketika pelaksanaan nantinya, tak ada lagi Parpol atau Calon Legislatif (Caleg) melakukan pemasangan APK di lokasi terlarang tersebut.
"Hari ini (Kamis, red) seluruh parati politik peserta pemilu kita undang. Kita menyampaikan 14 lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK," kata Anthaka.
Lanjut disampaikan Anthaka, masa kampanye sendiri akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketika masa kampanye nantinya,
partai politik maupun Caleg dapat melaksanakan kampanye, termasuk dengan metode pemasangan APK. "Seluruh Parpol dan Caleg sudah mengetahuinya, sehingga ketika pelaksanaan kampanye nantinya, APK-APK yang dipasang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," pungkas Anthaka.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, dengan pihak KPU Kepahiang telah menyampaikan lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK tersebut, diharapkan Parpol dan Caleg dapat mentaatinya. Kalau dalam perjalanannya, ada
APK yang dipasang di lokasi terlarang, maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan APK tersebut.
"Kalau masih ada APK yang bandel, maka jangan salahkan Bawaslu, jika APK diturunkan. Pada tahapan kampanye, APK akan terus kita pantau, ya terkait kemungkinan ada yang melakukan pelanggaran," demikian Mirzan.
Ke 14 lokasi yang dilarang dipasang APK di Kabupaten Kepahiang yakni Taman Kota Kepahiang, Bahu Jalan serta di atas trotoar, Jalan bebas hambatan, Gedung milik pemerintah, Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah.
BACA JUGA:Festival Umbung Kutei Lestarikan Budaya Lokal Kabupaten Kepahiang
Kemudian di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat ibadah termasuk halaman, Menutupi rambu-rambu lalulintas serta di tempat yang bisa membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, serta di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang. Selanjutnya di jalur hijau komplek perkantoran, Jalur hijau Pelangkian-Kute Rejo Kecamatan Kepahiang, dan terakhir Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang.
Di luar dari lokasi-lokasi yang dilarang tersebut, Parpol peserta Pemilu 2024 atau Caleg bisa memasangkan APK. Namun, APK baru dapat dipasang pada
saat tahapan kampanye sudah dimulai, dan proses pemasangannya mendapatkan izin dari pemilik lahan, apabila dipasang di lahan milik orang lain.