Radarkoran.com - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat Kepahiang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Tahun 2024 lebih cepat.
Selain itu, dalam proses pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Kabupaten Kepahiang juga memperkenalkan aplikasi Coretax. Yang sejatinya diterapkan dalam proses lapor SPT tahunan sejak Januari 2025 ini.
Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin menyampaikan, agar wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Selanjutnya, yang selama ini proses pelaporannya masih menggunakan kanal djponline.pajak.go.id, sekarang KP2KP sudah mengenalkan aplikasi Coretax.
Pasalnya, pelaporan SPT tahunan mulai Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP, yang untuk bertujuan untuk mendorong otomatisasi proses bisnis perpajakan, menjadikan pelaporan pajak lebih efisien, akurat, dan mudah diakses.
"Masyarakat baik secara perorangan maupun perusahaan, dihimbau untuk tidak menunda-nunda pelaporan SPT tahunan. Sejak Januari 2025 ini, dalam proses pelaporan SPT tahunan, kita juga mengenalkan aplikasi Coretax," sampai Syafril
BACA JUGA:AKBP Mohammad Faisal Pratama Resmi Jabat Kapolres Kepahiang
Selanjutnya, disebutkan, untuk batas waktu pelaporan SPT tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi tertanggal 31 Maret 2025. Sementara untuk wajib pajak badan tanggal 30 April 2025.
Lebih lanjut saat ini, masyarakat dan dinas intansi di Kabupaten Kepahiang sudah mulai memanfaatkan layanan Coretax. Menurutnya, Selain pelaporan pajak pribadi, layanan ini juga digunakan untuk kepengurusan pajak usaha, termasuk penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung kewajiban perpajakan mereka cukup tinggi.
"Kami dari Kantor KP2KP Kepahiang terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi agar program ini dapat diakses lebih luas dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang," demikian Syafril.