Radarkoran.com - Bertempat di ruang Banggar, Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang. RDP ini dilakukan guna membahas potensi ancaman pohon tumbang di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kepahiang.
Ketua Komisi III, Muhammad Nopriandi, S.Sos, yang memimpin jalannya rapat ini menuturkan bahwa, BPBD dan juga DLH Kabupaten Kepahiang harus berpikir ekstra dalam menangani pohon-pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di sekitar jalan raya dan fasilitas umum lainnya.
BACA JUGA:Pemdes Suka Merindu Tetapkan 28 KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025
"Kami berharap DLH dan BPBD dapat bergerak cepat untuk mengantisipasi ancaman ini. Jangan sampai pohon-pohon besar di sejumlah titik membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Ketua Komisi III.
Dirinya juga menekankan pentingnya langkah preventif untuk menangani pohon-pohon yang mengancam keselamatan warga Kabupaten Kepahiang tersebut. Selain itu, pohon-pohon yang sudah masuk kategori berbahaya diminta untuk segera ditangani sebelum menimbulkan korban.
BACA JUGA:Evaluasi Tuntas, APBD TA 2025 Dipastikan Masih Sesuai Hasil Pengesahan
"Mencegah lebih baik daripada mengobati, ada banyak pohon-pohon yang sudah sangat rawan tumbang, kami minta agar DLH dan juga BPBD cepat mengatasi hal tersebut," sambungnya.
Sementara itu, terkait pohon-pohon yang berada di kawasan hutan lindung, Komisi III mendorong DLH dan BPBD untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan penanganan yang tepat.
BACA JUGA:Edwar Samsi Kecam Oknum Pimpinan OPD dan Kepsek Diduga Ancam Honorer
Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan BPBD dan pihak terkait lainnya.
"Kami berterima kasih kepada Komisi III atas dukungannya. Kami akan segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPBD untuk menangani permasalahan ini demi keselamatan masyarakat," demikian Swifanedi.