BNNP Bengkulu Musnahkan BB Dua Pengedar Sabu

Rabu 22 Jan 2025 - 18:08 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil penangkapan dua pengedar pada Rabu pagi, 22 Januari 2025  di halaman kantor BNNP Bengkulu.

Total sabu yang dimusnahkan BNNP Bengkulu tersebut sebanyak 25,48 gram yang disita dari tersangka Fi yang diamankan di Kelurahan Padang  Serai, Kelurahan Kampung Melayu kota Bengkulu. Serta sabu sebanyak 4,69 gram yang disita dari DA yang daiamnkan di Kabupaten kepahiang. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, serta turut dihadiri dari berbagai pihak dan jajaran terkait. 

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu," ungkap Muhammad Suhanda saat kegiatan konferensi pers. 

Penangkapan FI, tersangka pertama berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di seputaran Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu. 

Selanjutnya anggota BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan FI ditangkap di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu pada 3 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka FI ditangkap di kediamannya yang beralamat di Perum Graha nirwana Blok C No 03 RT/RW 010/005 Kelurahan Padang Serai, Kecamatan kampung Melayu Kota Bengkulu. 

Dalam penggeledahan terhadap FI, petugas menemukan 27 paket sabu-sabu dengan berat 33,37 gram, 1 timbangan, 1 unit HP serta sebuah buku catatan transaksi narkotika.

BACA JUGA:Sumardi Pastikan Siap Jabat Ketua DPD I Golkar Bengkulu

"Tersangka kita tangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di Perum Graha Nirwana Blok C, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu,” jelas Kombes Pol Muhammad Suhanda.

"Untuk tersangka FI, merupakan residivis kasus narkoba yang sama," tambahnya. 

Sementara itu, untuk tersangka kedua, DI, ditangkap oleh tim BNNP Bengkulu di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika di seputaran RSUD Kepahiang dan petugas berhasil melakukan penangkapan tersangka pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.40 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 5,28 gram dan 1 unit handphone.

Menurut Kombes Pol Muhammad Suhanda, narkotika jenis sabu yang ditemukan pada kedua tersangka tersebut berasal dari Provinsi Aceh.

Untuk saat ini, kedua tersangka masih berada di kantor BNNP Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang ada. 

Kategori :