Di Kepahiang Perangkat Desa Mundur Berjemaah, Dinas PMD Tak Bisa Terbitkan SK

Kamis 23 Jan 2025 - 19:21 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ikut serta menanggapi informasi terkait belasan perangkat Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mundur berjemaah. 

Dikonfirmasi, Kamis 23 Januari 2025, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH mengatakan, pengunduran diri seorang perangkat haruslah melalui prosedur dan mekanisme yang jelas.

Menurutnya, khusus untuk belasan perangkat Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas yang mundur berjemaah sama sekali belum memenuhi prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pasalnya pengunduran diri tersebut baru sekadar dilakukan secara lisan dan tidak ada pengunduran diri secara tertulis.

"Tidak ada surat pengunduran diri perangkat desa yang masuk ke kami, artinya itu masih belum memenuhi prosedur. Perangkat tidak bisa berhenti atau diberhentikan tanpa aturan yang jelas," jelasnya.

Disebutkan, pemberhentian perangkat sendiri baru bisa dilakukan jika sudah ada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan bahwa perangkat yang bersangkutan sudah dibebaskan dari jabatannya sebagai seorang perangkat desa. Namun terkait belasan perangkat Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas yang mundur berjemaah, pihaknya belum bisa menerbitkan SK. Karena perangkat desa yang bersangkutan masih belum melayangkan surat pemberitahuan.

BACA JUGA:Bupati Terpilih dan Ketua DPRD Janjikan Jembatan Kampung Bogor-Sidodadi Kepahiang Dibangun

"Memang informasi soal pengunduran diri ini ada, tapi kan baru sebatas lisan. Sementara dalam aturannya, perangkat yang bersangkutan harus bersurat dan memberitahukan apa dasar pengunduran diri tersebut. Sehingga nanti akan diteritkan SK pengunduran dirinya," jelas Iwan. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, sejumlah perangkat Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akhirnya mendatangi kantor Kecamatan Ujan Mas, pada Rabu 22 Januari 2025. Kedatangan sejumlah perangkat Desa Pekalongan ini, adalah untuk membeberkan keterangan ataupun alasan, mengapa mereka memilih untuk mundur berjemaah dari jabatannya. Proses penyampaian keterangan ini, difasilitasi oleh Kasi PMD Kecamatan Ujan Mas, Sofyan Ardiansyah, A.Md di ruangannya.

Dijelaskan Sofian, pengunduran diri yang dilakukan oleh sejumlah perangkat desa pekalongan ini, merupakan hak yang mereka miliki sepenuhnya. Kendati demikian, perlu pemberhentian ataupun pengunduran diri itu, perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku

"Memang sejumlah perangkat mengakui kalau mereka ingin mengundurkan diri dari jabatannya. Hanya saja pengunduran diri ini, baru dilakukan secara lisan dan belum bersurat, sehingga masih tidak lengkap secara administrasi," jelas Kasi PMD.

Kategori :