Inspektorat Terbitkan 32 Surat Bebas Temuan ASN Ajukan Pindah Tugas

Sabtu 25 Jan 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sebanyak 32 surat keterangan bebas temuan bagi ASN yang mengajukan permohonan pindah tugas telah diterbitkan Inspektorat Kabupaten Lebong. Jumlah surat bebas temuan itu dikeluarkan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah, SE, menjelaskan bahwa surat keterangan bebas temuan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan internal Inspektorat, yang menyatakan ASN terkait bebas dari temuan. 

"Mayoritas permohonan ini diajukan untuk keperluan pindah tugas ke luar daerah," ungkap Andi.

Permohonan pindah tugas umumnya diajukan oleh pejabat setingkat kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga tenaga kesehatan. Tujuan mereka pindah beragam. Mulai dari Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, dan beberapa daerah lainnya.

Andi menegaskan bahwa surat keterangan bebas temuan merupakan syarat wajib dalam pengajuan pindah tugas ASN. Tanpa surat ini, berkas permohonan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

BACA JUGA:Pemkab Lebong Sipakan Program Genting, Jurus Baru Cegah Stunting

"ASN yang ingin mengajukan pindah tugas harus memiliki surat keterangan bebas temuan ini. Jika tidak, berkas mereka akan otomatis ditolak," jelasnya.

Untuk mendapatkan surat tersebut, ASN diwajibkan melampirkan berkas surat penerimaan dari daerah tujuan, surat pengantar dari Instansi atau OPD yang ditujukan kepada Inspektur Daerah, surat keterangan dari Kepala OPD, bagi guru diberikan kepala sekolah mengetahui Kadis Dikbud.

"Bagi Nakes diberikan kepala Puskesmas mengetahui Kadis Kesehatan. Jika yang menerangkan Kepala UPT harus diketahui kepala OPD yang bersangkutan surat keterangan dari bendahara tentang hutang piutang mengetahui kepala OPD," tambahnya.

Tak hanya itu, pemohon juga diminta melampirkan surat pernyataan pemohon tidak memiliki kewajiban dalam bentuk apapun, baik itu Kerugian keuangan Negara atau Daerah dan tidak menguasai barang atau Inventaris milik Negara atau Daerah ditandatangani pemohon di atas materai 10.000, Foto Copy SK CPNS, Foto Copy SK PNS, Foto Copy SK pangkat terakhir, Foto Copy SK Jabatan yang menduduki Jabatan dan Foto Copy SKP selama 2 tahun terakhir.

"Berkas tersebut akan diverifikasi untuk memastikan ASN tidak memiliki temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun aset bermasalah.

Jika terdapat temuan TGR atau aset yang belum diselesaikan, ASN bersangkutan wajib menyelesaikannya terlebih dahulu. Tanpa itu, surat keterangan bebas temuan tidak akan diterbitkan," tutup Andi. 

Kategori :