Radarkoran.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI bertugas selama lima tahun. Setelah pekerjaannya usai, mereka akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan aturan berlaku.
Aturan tersebut tertuang pada UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara. Aturan itu menghitung besaran pensiun yang didapatkan anggota DPR.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.
Pensiun akan diberikan selama anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR masih sehat. Dana akan dihentikan saat yang bersangkutan meninggal dunia. Saat itu, dana pensiun diberikan pada pasangan yang masih hidup. Namun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.
Dana pensiun juga dibahas dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besaran dana yang diberikan mencapai 60% gaji pokok.
BACA JUGA:Jepang Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun 2025 -2029, Ini yang Harus Disiapkan
Anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut hanya akan dibayar satu kali.
Dengan perhitungan tersebut, akan ada perbedaan dana pensiun yang didapatkan anggota DPR bergantung pada jabatannya saat berada di Senayan. Misalnya anggota merangkap ketua dengan gaji Rp 5,04 juta akan diberikan dana pensiun Rp 3,02 juta.
Wakil ketua mendapatkan Rp 2,77 juta per bulan. Anggota tanpa jabatan yang sebelumnya mendapatkan gaji Rp 4,20 juta per bulan akan mengantongi dana pensiun senilai Rp 2,52 juta.