KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menginstruksikan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk melakukan percepatan sertifikat tanah wakaf.
Sepanjang 2023 lalu, lebih kurang sudah 15 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan oleh BPN/ATR Kepahiang. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag.
Lanjut dijelaskan Ridwan, pihaknya berharap masyarakat yang berwakaf atau wakif, nazhir atau pengelola wakaf, tokoh agama, pemerintah desa maupun kelurahan untuk proaktif membuat sertifikat tanah wakaf.
Sehingga ke depan tidak ada lagi tanah wakaf seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tidak bersertifikat di Kabupaten Kepahiang.
"Kita instruksikan agar setiap KUA di daerah kita untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf," kata Ridwan, Minggu 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Rumah Makan atau Resto Wajib Sertifikasi Halal
Menurut Ridwan, pengelolaan perwakafan menjadi sangat tepat dalam mendukung pembangunan nasional. Selanjutnya sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Melalui sertifikasi ini, diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam pengelolaannya.
"Maka dari itu kita minta peran aktif pemerintah desa dan kelurahan, serta kita melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mengambil langkah-langkah strategis mewujudkan program sertifikasi tanah wakaf. Ya, ini adalah komitmen antar lembaga yang hadir memperkuat tata kelola perwakafan," jelas Ridwan.
Di sisi lain, pihaknya sambung Ridwan, berharap nantinya tidak ada lagi tanah wakaf di Kabupaten Kepahiang yang tidak bersertifikat, maka dari itu agar semua pihak terkait besinergi untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.