Radarkoran.com - Batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi 2024 akan berakhir pada 31 Januari 2025 mendatang.
Namun demikian BKPSDM Kabupaten Lebong memastikan seluruh peserta saat ini telah menuntaskan proses ini sebelum batas waktu tersebut.
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan saat ini Panitia Seleksi Daerah (Panselda) sedang melakukan proses verifikasi.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada kekeliruan sebelum data diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) per 1 Februari 2025.
"Pengisian DRH dilakukan melalui situs SSCASN, beberapa dokumen seperti SKCK, surat keterangan sehat, surat pernyataan, dan pas foto diunggah secara daring. Kami meminta peserta melakukannya dengan cermat agar tidak ada kesalahan yang memengaruhi proses selanjutnya," ujar Benny.
Sejauh ini 555 calon PPPK yang dinyatakan lulus telah menyelesaikan pengisian DRH sesuai prosedur. Namun, jika ada berkas yang memerlukan perbaikan, BKPSDM akan segera memberikan arahan kepada peserta sebelum data diajukan ke BKN.
BACA JUGA:Kementan Beri Target Panen Padi untuk Lebong, Segini Jumlahnya
Benny berharap seluruh proses ini berjalan lancar sehingga penerbitan NI dapat dilakukan tepat waktu.
"Kami memastikan setiap tahapan dilakukan dengan teliti demi kelancaran pengusulan NIP3K dan pelaksanaan tugas para calon P3K di Kabupaten Lebong," singkatnya.
Diketahui pada seleksi PPPK tahap I formasi tahun 2024 terdapat 555 calon PPPK di lingkungan Pemkab Lebong yang telah dinyatakan lulus.