Pj Bupati Bengkulu Tengah Teken SK 2 Bangunan Cagar Budaya

Jumat 31 Jan 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi telah menetapkan 2 bangunan sebagai cagar budaya, yakni Bunker Coa Sako dan Masjid Padang Betuah. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si baru-baru ini.

Seperti diketahui, Masjid Padang Betuah berada di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa. Sedangkan Bunker Coa Sako berada di kawasan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung. Ditetapkannya 2 bangunan cagar budaya ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah, M Yudi, SE.

Dia menerangkan, sebelum ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya, sebelumnya telah dilakukan penilaian dari Kaji Ahli Cagar Budaya (KACB) terhadap kedua bangunan tersebut, yakni Bunker Coa Sako dan Masjid Padang Betuah. "SK bupatinya telah diterbitkan dan ditandatangani, sehingga Masjid Padang Betuah dan Bunker Coa Sako secara resmi menjadi bangunan cagar budaya di daerah kita Bengkulu Tengah," sampai Yudi.

Dikutip dari SK bupati yang diterbitkan tersebut terdapat beberapa poin larangan yang harus dipatuhi. Diantaranya setiap orang dilarang untuk melakukan pelestarian tanpa didasari pada hasil study kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademisi, dan juga administratif.

Kemudian melarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya tanpa izin serta juga dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya. Dilarang merusak dan mencuri, baik sebagian maupun seluruh Cagar Budaya. Dilarang memindahkan dan/atau memisahkan cagar budaya tanpa izin. 

Selanjutnya melarang mengubah fungsi cagar budaya, begitupun mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruhnya atapun sebagiannya guna kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/ atau yang menguasainya dan memanfaatkan, baik seluruh maupun sebagiannya dengan cara memperbanyak kecuali ada izin Bupati Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Review Nyaris Rampung, Inspektur Ipda Benteng: Utang Dinas PU dan Disdikbud Terbesar

Sejarah singkat pendirian

Masjid al-ikhlas Padang Betuah diketahui berdiri sejak tahun 1823 Masehi. Konon lokasi aslinya berada 50 meter dari masjid yang sekarang ini. Pendirinya bernama Haji Mansyur, seorang perantu dari Minangkabau asal Sumatera Barat (Sumbar) yang menetap di Padang Betuah. 

Nama Padang Betuah berasal dari bahasa Minangkabau, adalah padang batuah yang berarti Pedang Sakti. Lambat launnya Padang Batuah berubah menjadi Padang Betuah menurut logat Melayu Bengkulu.

Pembangunan masjid ini berkat swadaya masyarakat dan juga tanah wakaf dari Haji Hanafiah dan Haji Hakim. Menurut keterangan beberapa masyarakat sekitar, awalnya masjid ini dibangun dengan atap rumbia dan dinding bambu atau pelupuh. Pada awal pembangunannya, masjid berbentuk sederhana seperti gudang, dan hampir seluruh bahan bangunannya menggunakan kayu. 

Kategori :